Soal Mobil Murah, Mitsubishi Sabar Menunggu Aturan Teknis

Jakarta - Meski pemerintah sudah mengeluarkan PP No 41 Tahun 2013 yang mengatur tentang Low Cost and Green Car, Mitsubishi ternyata menganggap regulasi itu masih belum jelas.

Karena itu, daripada buru-buru mengumumkan mobil murah apa yang akan mereka keluarkan, Mitsubishi lebih memilih Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur petunjuk teknis tentang mobil murah ini keluar.


"Regulasi memang sudah keluar. Tapi itu baru PP, petunjuk teknis yang lebih detail ada di aturan menteri nanti," kata Executive Marketing Director PT KTB Rizwan Alamsjah, di kantornya, Rabu (12/6/2013).


Sebelumnya Mitsubishi dikabarkan akan menggunakan platform Mirage sebagai basis mobil murah mereka di masa depan. Namun, Rizwan tidak mau dulu membicarakannya.


"Saya belum mau ngomong macam-macam dulu. Kita tunggu petunjuk teknis dari menteri perindustrian saja baru kita bicara," ujarnya.


Sebelumnya pemerintah membebaskan tarif pajak bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.


Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif:


1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau


2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.