Mobil Boleh Murah, Tapi Teknologi Jangan Dibatasi

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken aturan soal ketentuan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) dan Low Emission Carbon (LEC). Pemerintah pun meminta produsen tidak membatasi teknologi meski mobil memiliki harga jual murah.

"Dan insentif yang diberikan ke produsen, otomatis ini akan dibuat (produksi) dalam negeri. Sehingga kita berpandangan teknologi (untuk LCGC) jangan dibatasi supaya murah banget, misalnya tidak pakai airbag. Jangan seperti itu," kata Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi dalam jumpa pers di di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/6/2013).


Hal ini berasalan mengingat jika setiap produsen tetap mengutamakan teknologi canggih di kendaraan LCGC hal ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.


"Kalau seperti airbag tidak dipakai, otomatis komponen tidak jadi investasi. Sehingga teknologi jangan dibatasi," harapnya.


Tidak berhenti sampai disitu, jika LCGC telah terealisasi dan telah memperbanyak industri komponen di Indonesia, maka ini bisa menambah nilai ekspor Indonesia.


"Selanjutnya untuk eksport yang tadinya hanya mencapai 13-14 persen, nantinya akan kita genjot mencapai 20 persen. Makanya teknologi jangan dikecilkan (dikurangi)," ucapnya.


Dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah tidak memberikan pajak.


Tarif 0% (nol persen) dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan

bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan

harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.


Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif:


1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder

sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau


2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan

kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.