Mobil Nasional Itu Apa Sih?

Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) setuju jika di Indonesia ada program mobil nasional (mobnas). Tapi, sebelum ada program itu, definisi dari mobnas itu sendiri harus jelas.

Ketua Umum Gaikindo Sudirman Maman Rusdi menuturkan, Gaikindo mempersilahkan dan mendukung adanya mobnas. Seperti waktu tahun 1996 yang juga Gaikindo mendukung program mobnas. Tapi harus ada kejelasan sendiri untuk definisi mobnas yang dikeluarkan oleh pemerintah.


"Siapapun juga yang ikut kami mendukung karena kami mengikuti aturan pemerintah. Asal definisinya yang jelas, dan kriteria mobnas itu seperti apa," tegas Sudirman di acara Press Conference GIIAS 2015 di Empirica SCBD, Selasa (10/2/2015).


Ketika ditanyakan harusnya seperti apa kriteria mobnas menurut kacamata Gaikindo?


"Saya tidak bisa berkomentar saat ini, bukan wewenang kami, tapi itu wewenang pemerintah sebagai regulator yang harus menetapkan," elaknya.


Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan memang belum ada definisi yang pasti soal mobnas. Namun, bagi BKPM sebuah mobil disebut sebagai mobnas, bila komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85%. Namun jika mengacu hal itu, maka mobil Avanza dan Xenia sudah terhitung sebagai mobnas.



Redaksi: redaksi[at]detikoto.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com