Jika Kecelakaan Pas Mudik, Lapor ke Polisi atau Asuransi Dulu?

Jakarta - Pengguna asuransi kendaraan bermotor juga masih ada yang bingung ketika mobil atau motornya hilang atau kecelakaan harus lapor kemana dulu, pihak kepolisian atau pihak asuransi?

Marketing Communication and PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan kalau kehilangan atau terjadi tabrakan sebaiknya lapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu baru ke pihak asuransi.


"Lapor kemana? Kepolisian dulu karena kalau langsung ke asuransi ada beberapa dokumen yang harus diisi dari pihak kepolisian," ujarnya dalam event #ngaBLOGburitOTO di Garda Aula, Grha Asuransi Astra (Garda Oto) Jl. TB. Simatupang Kav.15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Minggu (21/7/2013).


Tak hanya itu, ketika di perjalanan mudik mengalami kecelakaan atau masalah dan bisa diasuransikan juga sebisa mungkin untuk melapor ke pihak kepolisian lalu ke pihak asuransi.


"Misalnya di tengah jalan ada kecelakaan, telepon polisi dulu baru asuransi. Bilang saja pak bu saya kecelakaan di Semarang atau dimana nanti biar pihak yang berwenang yang mengurusi semuanya," katanya.


"Kalau lapor ke asuransi cukup bilang saja, pak, bu saya mengalami kehilangan atau kecelakaan. Itu akan dicatat dan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.