Siap-siap Mobil Murah Tak Bisa Minum Premium

Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) mengamini langkah Kemenperin yang ingin nozzle kendaraan LCGC hanya dilengkapi nozzle RON 92 ke atas.

Hanya saja sampai saat ini usulan tersebut masih digodok dan belum tahu kapa akan diterapkan.


"Tempo hari kita sudah ketemu Gaikindo dengan Pertamina. Pertamina akan bicara dengan BP Migas, sampai saat ini kami belum dapet feedback-nya lagi," kata Ketua Umum Gaikindo Sudirman MR di Jakarta.


"Feeback-nya kembali itu kan masuk ke Kementerian Perindustrian. Mungkin kalau Kemenperin sudah dapat masukan seperti itu bahwa semua LCGC mulai kapan inletnya kecil karena Pertamina nozzle-nya sudah dibesarin," lanjutnya.


Dikatakan Sudirman, pihak Gaikindo yang membawahi produsen mobil di Indonesia siap mendukung langkah pengurangan penggunaan BBM subsidi untuk mobil LCGC yang diberikan subsidi oleh pemerintah.


"Waktu dibicarakan sekaramg itu lubangnya dikecilin nozzle-nya mau dibesarin. Ya kita kan seperti itu merespon, yang selama ini sudah diatur pemerintah kita akan ikut. Toh selama ini yang LCGC kita sudah ikut aturan pemerintah dan tidak ada aturan itu. Efektif apa tidaknya itu akan kita lihat," sahit Sudirman.


Terkait rencana tersebut, pihak Gaikindo belum tahu kapan akan diterapkan. Melihat kondisi industri otomotif di Indonesia, besar kemungkinan tidak akan lama lagi regulasi tersebut diterapkan. Pasalnya pemerintah sudah bulat dengan usulan tersebut.


Sementara itu masa perubahan nozzle tidak akan berlangsung lama. Setidaknya 3 bulan setelah SK dikeluarkan, produsen mobil langsung merespon aturan tersebut.


"Waktu itu ditanya untuk mengubah itu butuh waktu berap alama sih? Dari anggota mengatakan 3-6 bulan, minimal 3 bulan, maksimal 6 bulan setelah SK-nya keluar, bagi yang inletnya belom kecil," imbuh Sudirman.


Untuk LCGC yang sudah beredar tidak akan dikenakan sangki dan pemanggilan (recall) agar nozzle-nya diperbaruhi.


"Nggak di-recall (LCGC yang sudah beredar di masyarakat. Jadi yang baru nanti. Ketentuannya, produksi mulai kapan itu harus demikian kira-kira begitu. Kemenperin sudah dipanggil pelaku industri LCGC akan ada perlakuan kaya gini. Tapi menunggu kapan waktunya dengan kapan nozzle-nya akan berubah. Belom ada perkembangannya lagi," tutup Sudirman.