Harga LCGC Maksimal Rp 95 Juta, Toyota dan Daihatsu Oke

Jakarta - Toyota dan Daihatsu tidak mempermasalahkan harga mobil murah yang dipatok pemerintah maksimal Rp 95 juta sebelum pajak.

"Kita memang rencananya harga di bawah Rp 100 juta," ujar Presdir PT Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan seperti dikutip dari Harian Detik edisi Kamis (4/7/2013) sore.


Ia mengatakan bahwa mobil murah Toyota yakni Agya disasar bagi mereka yang ingin berganti moda transportasi. "Ini kan untuk orang-orang yang tadinya pakai sepeda motor," ujarnya.


Hal senada diungkapkan Presdir PT Astra Daihatsu Motor Sudirman MR. "Kita siap dengan harga di bawah Rp 100 juta. Tidak ada masalah," ujarnya.


Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau Surat Keputusan (SK) soal Peraturan Presiden mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan. Dari juknis itu ada ketentuan soal harga patokan mobil maksimal Rp 95 juta per unit.


Menperin MS Hidayat menuturkan dalam juknis Menperin disebutkan harga Off the Road mobil LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis.


"Itu belum termasuk toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15% + toleransi untuk penambahahan fitur safety 10% air bag, Antilock Brake System dan lain-lain," katanya.


Mantan Ketua Kadin ini menjelaskan soal toleransi dari harga yang telah dipatok, antara lain karena faktor ekonomi makro seperti inflasi dan kurs tukar mata uang juga menjadi pertimbangan ke depannya.


"Saat ini SK sedang didaftarkan di Kemenhukham," katanya.


Hidayat menegaskan program Low Cost and Green Car ini tidak semata-mata membuat mobil dengan harga murah, tetapi lebih kearah membangun struktur industri komponen otomotif dan meningkatkan kemandirian nasional di teknologi otomotif, terutama teknologi engine, transmisi dan axle (power train). Juga kualitas dan safety produk tetap dipertahankan.