5 Mobil Murah Siap Beradu

Jakarta - Setiap kali ditanya soal mobil murah, Agen Pemegang Merek (APM) mobil selalu menjawab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. Kini juknis itu mulai menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan harga patokan mobil maksimal Rp 95 juta per unit.


Dalam juknis Menperin disebutkan harga Off the Road mobil LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis.


"Itu belum termasuk toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15% + toleransi untuk penambahahan fitur safety 10% air bag, Antilock Brake System dan lain-lain," katanya.


Kemudian apa saja mobil murah yang siap beraksi? Berikut daftarnya