Dinilai Bikin Macet, Warga Jakarta Timur Gugat Aturan Mobil Murah ke MA

Jakarta - Peraturan Menteri Perindustrian tentang kebijakan mobil murah digugat warga Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Warga menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

"Kami akan mendaftarkan gugatan kami ke MA hari ini pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum penggugat Sunggul Hamonangan Sirait saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/1/2014).


Duduk sebagai penggugat yaitu warga Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Guntur Siregar dan warga Utan Kayu, Jakarta Timur Sumiarto. Keduanya selain memberikan kuasa hukum kepada Sunggul juga memberikan kepada Freddy Alex Damanik, Silas Dutu dan Sidik.


"Kami memohon MA menyatakan pasal 1 angka 1 dan pasal 2 ayat 1 huruf e, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tidak sah dan tidak berlaku," ucap Sunggul.


Pasal 1 ayat 1 menyatakan 'pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau selanjutnya disebut PPKB adalah program pengembangan produksi kendaraan bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM)'. Sedangkan pasal 2 ayat 1 huruf e tertulis 'PPKB dutujukan untuk industri kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan berdasarkan harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek'.


Penggugat menilai peraturan itu melanggar UUD 1945, UU HAM, UU No 11/2005, UU Kesehatan, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.


"Akibat aturan tersebut, semakin banyak mobil pribadi di Jakarta sehingga semakin menambah polusi udara dan kemacetan," cetus Sunggul.