Sudah Dilarang Pihak Sekolah, Anak SMP Tetap Bandel Bawa Motor

Jakarta - Dari sisi umur, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memang belum diperbolehkan memngendarai sepeda motor. Selain belum cukup umur, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga tidak dimiliki siswa SMP. Tapi, masih ada saja yang bandel dan tetap membawa sepeda motor.

Pihak sekolah SMP di DKI Jakarta pun umumnya melarang siswanya membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah sudah mensosialisasikan hal ini kepada para orang tua.


"Kebanyakan sekolah SMP melarang siswanya membawa motor. Tiap baru masuk (siswa baru), sekolah ngasih tahu ortu, pas rapat ortu," kata Eddy Koesworo seorang guru di salah satu SMP Negeri di Jakarta kepada detikOto.


Menurut Eddy, pihak sekolah tidak bertanggung jawab jika siswa ngeyel membawa sepeda motor. "Pokoknya kalau ada apa-apa di luar, sekolah enggak tanggung jawab," ujarnya.


Meski melarang setiap siswa membawa kendaraan, bukan berarti sekolah mengekang keinginan siswa membawa motor.


"Itu haknya dia. Dia lewat (pakai motor) depan gerbang saja enggak apa-apa. Pokoknya kita cuma mengingatkan saja bahwa naik motor di bawah umur tuh enggak boleh, kalau enggak punya SIM enggak boleh," tegas Eddy.


Eddy menekankan, larangan siswa membawa motor sudah tertulis dalam peraturan tata tertib siswa di sekolah. Jadi, sebenarnya orangtua sudah tahu larangan itu.


"Tapi sekolah enggak sampai ngekang banget. Itu haknya dia. Dia lewat(pakai motor) depan gerbang saja enggak apa-apa. Intinya, sekolah melarang. Kalau ada yang bawa, sekolah tidak tahu-menahu. Sudah ada peraturan tertulis pada saat siswa baru masuk SMP," katanya.


Bagaimana menurut Otolovers fenomena yang semakin menjadi hal yang lumrah di jalanan terutama di pinggiran ibukota ini? Bagi pendapat Anda lewat surat elektronik ke redaksi@detikoto.com