Polisi: Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Jika Sayang Nyawa

Jakarta - Fenomena anak SMP bawa sepeda motor ke sekolahnya semakin marak, terutama di Jakarta dan sekitarnya dan juga kota-kota lainnya di seluruh Indonesia. Padahal mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan jarang yang menggunakan helm.

Menurut Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, dalam peraturan lalu lintas orang yang sudah berhak naik motor atau maba motor adalah minimal berusia 17 tahun dan sudah memiliki SIM. Jika banyak anak SMP yang sudah bawa motor ke sekolahnya, itu sudah jelas melanggar peraturan.


"Di sini peran orang tua sangatlah penting. Larang anaknya (yang di bawah umur) bawa motor jika sayang sama nyawa anaknya," tegas Hindarsono saat dimintai pendapat oleh detikOto mengenai anak SMP sudah bawa motor ke sekolah, Kamis (23/10/2014).


Hindarsono menambahkan, pihak kepolisian sudah sangat tegas menindak pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur. Tapi jika peran orangtua tidak ada, maka hal itu akan tetap terjadi dan terus berulang tanpa jera.


"Peran orangtua itu nomor 1, kedua orangtua, dan ketiga baru polisi. Orangtuanya juga harus tegas, jangan memberikan kesempatan begitu saja kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk bawa motor ke sekolahnya," ujarnya.