Mahasiswa Siap Gugat Kebijakan Mobil Murah

Jakarta - Kebijakan mobil murah menimbulkan kontroversi diantara masyarakat. Petisi menolak kebijakan ini pun muncul. Bahkan kebijakan ini siap digugat oleh mahasiswa.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menurut Bidang Komunikasi dan Hubungan Internasional GMKI Paulus Lubis tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan mobil murah tersebut.


Fokus gugatan menurutnya akan diarahkan ke pembatalan Pasal 3 ayat (1) poin c Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sebab hal itu lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat.


Menurutnya ada potensi pajak yang hilang akibat kebijakan ini. Padahal dengan harga mahal saja mobil sudah bagai kacang goreng.


Kebijakan ini pun, lanjut Paulus, bakal menimbulkan efek domino yang tidak kalah negatif. Selain potensi pajak yang hilang, konsumsi bahan bakar juga berpotensi membludak.


Sebab meski di aturan mobil yang masuk dalam program Low Cost and Green Car (LCGC) dilarang untuk mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi, tapi belum ada cara yang diaplikasi pemerintah untuk mencegah mobil murah menggunakan bahan bakar bersubsidi.


Konsumsi BBM dalam negeri menurut GMKI sudah mencapai 1,3 juta barel per hari, padahal kapasitas produksi migas Indonesia hanya 827-840 ribu barel per hari. Jadi ada defisit yang kemudian berpengarus negatif ke neraca perdagangan Indonesia.


Ini tentu kontradiktif dengan argumen yang selalu dikeluarkan pemerintah dimana pemerintah selalu mengeluh terkait meningkatnya angka subsidi bahan bakar bersubsidi.


"Materi dasarnya sudah dapat, tinggal dirumuskan gugatannya. Kita ikhtiar dengan data yang objektif, semoga Mahkamah Agung masih punya kesadaran untuk melihat keburukan kebijakan ini. Di timeline kita minggu ke 4 berkas selesai," lugasnya.