Honda Ingin Pemerintah Adil Soal Aturan Mobil Murah

Jakarta - Tidak seperti produsen Jepang lainnya yang sudah mulai sibuk dengan line up mobil murah, Honda tampaknya masih melihat-lihat situasi. Mereka masih menunggu aturan teknis mobil murah 1-2 bulan ke depan.

Seperti apa hal teknis yang diharapkan Honda dari aturan mobil murah?


"Kita ingin juknis (petunjuk teknis, mobil murah) yang fair bagi semua orang (pabrikan mobil)," ujar Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy di Jakarta, akhir pekan lalu.


Sayang Jonfis tidak menerangkan lebih lanjut adil seperti apa yang diinginkan Honda. Honda sendiri belum memastikan line up seperti apa yang bakal menjadi mobil terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car) mereka, apakah berbasis Brio atau bahkan mobil yang benar-benar baru.


"Kita masih melakukan exercise untuk semuanya," ujarnya.


Begitu juga soal harga, apakah bisa mobil murah itu dijual di bawah Rp 100 juta? "Yang pasti harganya paling murah dari semua line up mobil Honda," ujar Jonfis.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013, pemerintah menghapus pajak barang mewah untuk mobil bermesin paling besar 1.200 cc untuk bensin dan 1.500 cc untuk diesel dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter.