Dirugikan Beli Helm SNI Palsu? Lapor Saja ke Polisi

Jakarta - Maraknya peredaran helm Standar Nasional Indonesia (SNI) abal-abal semakin membuat resah masyarakat. Jika masyarakat merasa dirugikan karena membeli helm SNI palsu maka silakan melapor kepada pihak kepolisian.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto.


"Apabila Anda membeli helm SNI palsu dan Anda merasa dirugikan maka tolong sampaikan kepada pihak kepolisian," ujarnya.


Dijelaskannya, maksud merasa ditugikan itu jika masyarakat membeli helm SNI palsu dengan harga yang sama seperti helm SNI asli.


"Jika harganya mahal tapi ternyata SNI palsu itu bisa Anda laporkan kepada kepolisian dan kami akan segera menindaknya," katanya.


Di lapangan, masih banyak ditemukan selain menjual harganya yang murah meriah juga pasti ada yang menjual helm SNI palsu dengan harga yang sebanding atau sama seperti helm SNI asli.


"Pelaku seperti itu pasti ada dan jangan sungkan-sungkan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Anda jangan sampai tertipu, harganya mahal kok palsu," tuntasnya.