Mobil BMW yang Bermasalah Ini Bikin Geger Pengunjung IIMS

Jakarta - Anda masih ingat dengan salah seorang pemilik mobil BMW yang menggugat produsen mobil BMW? Ya dia adalah Musa Dirgantara. Ia kesal dengan BMW setelah dia membeli BMW 520i di Maret 2012 silam. Mobil yang dibeli di PT Tunas Mobilindo Parama itu terus bermasalah.

Nah, setelah lama hilang dari pemberitaan media, mobil BMW dengan nopol B 161 FCA ini muncul lagi. Sang pemilik nampaknya ingin membuka 'luka' lamanya dengan membawa mobilnya ke pameran otomotif bergengsi se-Asia Tenggara, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014.


Sontak, mobil yang diparkir pemiliknya itu di depan gedung Pusat Niaga, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara ini menjadi tontonan pengunjung IIMS terutama yang baru datang dan pulang karena tempat itu cukup strategis dimana banyak mobil parkir dan orang berlalu-lalang.


Mobil BMW itu menjadi pusat perhatian pengunjung karena ditempelkan stiker yang bertuliskan "Berdasarkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor: 336/Pdt.G/2013/PN Jakarta Barat. Menghukum PT BMW Indonesia untuk mengganti unit mobil BMW ini dengan mobil BMW yang baru dan membayar ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 secara tunai".


Tulisan itu ditempelkan di bodi dan kaca belakang sebelah kiri dan kanan serta di kaca belakang.


"Kenapa ini mas? Punya siapa? Ada masalah apa mobil ini kok sampai ditulisin kayak gini," tanya beberapa pengunjung IIMS sambil melihat dan membaca spanduk yang ditempelkan di mobil BMW Seri 5 itu.


Tapi setelah detikOto menunggu di dekat mobil untuk mencari pemiliknya sampai pukul 22.15 WIB, orang yang ditunggu-tunggu tidak datang.


Padahal para pengunjung IIMS di malam itu benar-benar sudah sepi. Tapi pemilik mobil itu tidak juga menampakkan dirinya.


"Bisa jadi yang bawa ke sini ini mobil sopirnya atau pemiliknya memang sengaja memarkir mobilnya di sini," celetuk para awak media yang ikut menunggu kedatangan sang pemilik.


Dari penelusuran detikOto sebelumnya mobil BMW itu menurut kuasa hukum Musa, Nico Senjaya mengalami kerusakan setelah pemakaian enam bulan.


Saat digunakan mobil suka menyentak secara mendadak yang membuat pengendara dan penumpangnya merasa tidak nyaman. Bahkan Musa mengaku kalau dia dan keluarganya jadi sering pusing dan mual-mual akibat mobil yang sering tersentak mendadak itu.


"Padahal ini matik. Jadi kalau lagi antre atau macet mobil ini harus menunggu mobil di depannya maju 1-2 meter dulu, kalau tidak bisa nabrak," jelasnya kepada detikOto beberapa waktu lalu.


Mendapati mobilnya bermasalah, Musa pun membawa mobil tersebut ke bengkel resmi. Menurut bengkel resmi BMW software mobil ini harus di-update. Tapi setelah hal itu dilakukan, masalah ternyata tidak hilang.


Di kesempatan selanjutnya, penggantian komponen suku cadang pressure regulator juga dilakukan namun lagi-lagi masalah masih ada dan kini Musa dikatakan BMW harus mengganti Part HIS Accumulator, tapi harus menunggu karena part tersebut harus didatangkan terlebih dahulu dari negara Jerman.


"Jadi dari 2012 sampai 2013 ini mobil itu bolak-balik terus ke bengkel, tapi masalah tidak selesai-selesai," lugasnya.


Akibat masalah-masalah tadi, Musa pun meminta BMW untuk mengganti mobil miliknya. BMW menolak hal tersebut. Akhirnya Musa pun men-somasi BMW hingga 2 kali, hingga akhirnya muncul lah keputusan PN Jakbar seperti yang diklaim pemilik mobil tadi.


"Ini kan masalah hak konsumen yang terabaikan. Pak Musa beli mobil baru, tangan pertama, tapi kenapa bisa bermasalah terus seperti ini. Ini kan BMW," ujarnya.


PT BMW Indonesia sendiri melalui Corporate Communications Director Helena Abidin tidak mau berkomentar banyak soal kasus ini. Helena menyerahkan perseteruan konsumen ini kepada pengacara BMW.


"Kasusnya sudah ditangani lawyernya diler kami saat ini," ujarnya.



Redaksi: redaksi[at]detikoto.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com