Toyota dan Daihatsu Diperbolehkan Pemerintah Produksi Mobil Murah

Jakarta - Petunjuk teknis (Juknis) aturan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC) telah selesai. Sementara ini, produsen mobil yang lolos verifikasi pemerintah adalah Daihatsu dan Toyota, selanjutnya mereka mulai menjual mobil murahnya September nanti.

Demikian dikatakan oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat saat ditemui selepas Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).


"Sudah selesai Juknisnya yang sudah maju Daihatsu, kalau nggak salah September sudah mulai jualan," kata Hidayat.


Namun, sayangnya, Hidayat tidak menyebutkan secara rinci, berapa unit dan harga mobil yang akan dijual perusahaan dari Jepang tersebut.


Selain Daihatsu, perusahaan lain yang sudah lolos verifikasi ialah Toyota, yang juga siap untuk memproduksi dan menjual mobil murah. Dikatakan Hidayat, perusahaan lain yakni Honda diperkirakan pada bulan Desember 2013 akan memproduksi mobil jenis tersebut.


"Jadi baru 2 Daihatsu dan Toyota, nanti Honda katanya Desember. Yang penting buat saya TKDN-nya (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), mesti bener, dan industri komponennya juga," kata Hidayat.


Sebelumnya pemerintah menetapkan 4 syarat agar pabrikan mobil berhak mengikuti program LCGC.


Pertama, setiap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.


Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.


Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.


Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.