Polisi: Jangan Pakai HID di Mobil

Bandung - Polisi menyarankan pengguna mobil untuk tidak mengganti lampu utama mobil dengan lampu HID atau Xenon yang menyilaukan. Pasang saja lampu kuning yang standar dari pabrikan.

Hal tersebut disampaikan Ipda Rudy J Miharja dari Dityasa Polrestabes Bandung dalam Fun Rally and Coaching Clinic Avanza Pop You Up di Bandung, akhir pekan lalu.


Menurutnya hal itu sudah tercantum dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, ketika kita mengubah kendaraan tidak boleh membahayakan bagi berlalu lintas.


"Contoh kecil misalnya, penggunaan lampu kendaraan, harus kuning seperti standar dari Agen Pemegang Merek. Tetapi kalau kita ganti dengan lampu xenon atau HID, ketika kita pada malam hari atau hujan akan membuat silau pengemudi lainnya. Betul kan," ujarnya sambil diiyakan oleh peserta coaching clinic.


Jika mobil menggunakan HID, lanjutnya, selain membuat silau pengendara lain, sinar lampu mobil pasti bias. "Ketika hujan, sinarnya pasti akan bias, putih, kalau kuning akan tembus saat hujan," ujarnya.


Pasal 58 UU tersebut juga menyebutkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Perlengkapan yang dimaksud dalam hal ini adalah lampu yang menyilaukan. Jadi Otolovers, timbang-timbang dulu sebelum mau memakai HID.